Kegiatan mengajar di sekolah dasar, menengah, maupun atas selama beberapa bulan. Sekolah dapat berada di lokasi kota maupun tepencil. Program ini akan difasilitasi oleh Kemendikbud
Latar Belakang
Kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia masih sangat rendah (PISA 2018 peringkat Indonesia no 7 dari bawah). Mengacu pada keberhasilan program PTM, TKS Prof. Koesnadi, program Indonesia mengajar, dsb., mahasiswa dapat terjun menjadi pengajar di sekolahsekolah yang kekurangan guru.
Tujuan
- Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di sekolah.
- Membantu pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman.
Tanggung Jawab Perguruan Tinggi
- Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- Data sekolah ditetapkan oleh Kemendikbud serta jumlah pengajar yang dibutuhkan diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
- Memberikan dosen pendamping untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di sekolah yang dilakukan oleh mahasiswa.
- Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai SKS.
Tanggung Jawab Perusahaan Tempat Magang
- Menjamin kegiatan kemanusiaan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama.
- Memberikan supervisor, mentor, atau coach dalam proyek kemanusiaan yang diikuti oleh mahasiswa.
- Memberikan hak mahasiswa yang diatur dalam Undang-undang saat menjalankan kegiatan kemahasiswaan (asuransi kesehatan, dan lainnya).
- Bersama-sama dosen pendamping melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa.
- Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi SKS mahasiswa.
Rekognisi Satuan Kredit Semester
- 1 (satu) satuan kredit semester (SKS) setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan mahasiswa melakuan kegiatannya mengajar di sekolah.
- Penilaian dapat dilakukan oleh dosen pendamping berdasarkan hasil penilaian yang diberikan guru pamong di sekolah tempat mahasiswa mengajar, serta peningkatan pengetahuan, sikap, dan perilaku siswa yang sesuai dengan ajuan program yang dirancang oleh mahasiswa.