Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri dibuktikan dengan penjelasan atau proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai. Wajib dibimbing oleh seorang dosen atau pengajar
Latar Belakang
Berdasarkan Global Entrepreneurship Index (GEI) pada tahun 2018, Indonesia hanya memiliki skor 21% wirausahawan dari bidang pekerjaan, atau peringkat 94 dari 137 negara yang disurvei. Sementara menurut riset darn IDN Research Institute tahun 2019, 69,1 % millennial di Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha. Sayangnya, potensi wirausaha bagi generasi milenial tersebut belum dapat dikelola dengan baik selama ini. Kebijakan Kampus Merdeka mencoba mengembangkan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar di luar kampus.
Tujuan
- Memberikan mahasiswa yang memiliki minat wirausaha untuk mengembangkan usahanya secara lebih leluasa
- Untuk menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana.
Tanggung Jawab Perguruan Tinggi
- Menyediakan pusat inkubasi bisnis pemula bagi mahasiswa.
- Menyediakan sistem pembelajaran kewirausahaan yang terpadu dengan praktik langsung.
- Memberikan pelatihan, pendampingan, dan bimbingan, dari dosen serta para ahli kewirausahaan.
- Menghubungkan bisnis mahasiswa dengan pasar.
- Menyediakan dosen pendamping kepada mahasiswa.
- Memberikan penyetaraan terhadap kegiatan wirausaha menjadi SKS yang didapatkan oleh mahasiswa.
Rekognisi Satuan Kredit Semester
- 1 (satu) satuan kredit semester (SKS) setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan mahasiswa dalam menjalankan proyek wirausahanya
- Penilaian dapat dilakukan oleh dosen pendamping dengan memerhatikan capaian dari proyek kewirausahaan yang dijalankan mahasiswa (besarnya keuntungan, manfaat sosial, besar karyawan, besaran modal, jangkauan pasar, dan lainnya)