Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri dibuktikan dengan penjelasan atau proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai. Wajib dibimbing oleh seorang dosen atau pengajar
Latar Belakang
Berdasarkan laporan dari UNOCHA yang dimuat dalam laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, krisis kemanusiaan global yang terjadi di berbagai belahan dunia sepanjang 2017 merupakan salah satu yang terburuk setelah Perang Dunia II. Tercatat hampir 140 juta orang terkena dampak akibat krisis atau meningkat dua kali lipat dibandingkan 10 tahun yang lalu. Banyak Lembaga internasional (UNESCO, UNICEF, WHO, dsb) yang telah melakukan kajian mendalam dan membuat pilot project pembangunan di Indonesia maupun negara berkembang lainnya. Mahasiswa dengan jiwa muda, kompetensi ilmu, dan minatnya dapat menjadi “foot soldiers” yang mereplikasi proyek-proyek kemanusiaan tersebut.
Tujuan
- Menjadikan mahasiswa paripurna yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
- Melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada agar dapat diselesaikan sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing
Tanggung Jawab Perguruan Tinggi
- Menjalin kerja sama dengan pihak Kemendikbud juga organisasi kemanusiaan baik tingkat nasional maupun internasional untuk menyelenggarakan program-program berdasarkan pada agenda nasional dan internasional (seperti MDGs, kesehatan, kependudukan, dan lain sebagainya)
- Dalam hal terjadi bencana kemanusiaan yang darurat, perguruan tinggi dapat menugaskan langsung mahasiswa untuk mengerjakan proyek kemanusiaan
- Menyelenggarakan seleksi untuk proyek kemanusiaan
- Memastikan proyek kemanusiaan yang dijalankan oleh mahasiswa berjalan sesuai dengan tujuan utama
- Memberikan dosen pendamping untuk melakukan monitoring, serta evaluasi terhadap proyek kemanusiaan yang dilakukan oleh mahasiswa
- Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai SKS
Tanggung Jawab Pihak Ketiga
- Menjamin kegiatan kemanusiaan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama
- Memberikan supervisor, mentor, atau coach dalam proyek kemanusiaan yang diikuti oleh mahasiswa
- Memberikan hak mahasiswa yang diatur dalam Undang-undang saat menjalankan kegiatan kemahasiswaan (asuransi kesehatan, dan lainnya)
- Bersama-sama dosen pendamping melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa
- Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi SKS mahasiswa
Rekognisi Satuan Kredit Semester
- 1 (satu) satuan kredit semester (SKS) setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan mahasiswa melakuan kegiatan kemanusiaannya.
- Penilaian dapat dilakukan oleh dosen pendamping dengan mempertimbangkan penilaian dari mentor dari organisasi kemahasiswaan atau lembaga penyelenggaran kegiatan kemanusiaan berdasarkan peran mahasiswa dalam proyek kemanusiaan, hasil yang didapatkan, serta tingkat kesulitan dan kompleksitas isu kemanusiaan yang dikerjakan.